Sejumlah gereja rusak dan dibakar dalam kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, siang tadi. Kepolisian tidak bisa membendung amuk massa yang datang dari arah Pengadilan Negeri Temanggung.
Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian, Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana menjelaskan kronologi kerusuhan ini. Menurutnya, kejadian di Temanggung ini bermula ada 23 Oktober 2010. "Ada oknum masyarakat yang menyebarkan selebaran yang dinilai menistakan agama," kata Yoga Ana di Mabes Polri, Selasa 8 Februari 2011. Oknum penyebar selebaran ini diketahui bernama Antonius Richmond Bawengan.
Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian, Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana menjelaskan kronologi kerusuhan ini. Menurutnya, kejadian di Temanggung ini bermula ada 23 Oktober 2010. "Ada oknum masyarakat yang menyebarkan selebaran yang dinilai menistakan agama," kata Yoga Ana di Mabes Polri, Selasa 8 Februari 2011. Oknum penyebar selebaran ini diketahui bernama Antonius Richmond Bawengan.
Salah satu warga yang mendapat selebaran itu adalah Bambang Suryoko. "Warga ini lantas melaporkan ke RT, Fachrurozi, kemudian dilaporkan ke Polres Temanggung."
Kasus ini kemudian berproses secara hukum sampai ke pengadilan. Sidang, kata Yoga Ana, sudah berjalan tiga kali, yakni 20 Januari 2011, 27 Januari 2011, dan ketiga, sidang ketiga, jatuh hari ini. "Pihak Polres di-back up Polda (Jawa Tengah) sudah melakukan antisipasi," kata Yoga.
Dalam sidang ketiga ini, terdakwa dituntut lima tahun penjara. Massa yang tidak puas lantas keluar dari ruang sidang dan melakukan perusakan. Tiga gereja rusak dan dua di antaranya dibakar. "Dua mobil polisi dirusak," tambahnya.
Untuk mengantisipasi sidang dari aksi kerusuhan, sebenarnya kepolisian sudah menempatkan ratusan personelnya. Menurut Untung, ada sekitar 640 personel keamanan yang terjun untuk mengamankan sidang ini. Namun, massa sulit diberi pengertian.
Kondisi Temanggung saat ini, kata dia, sudah kondusif dan massa bisa dikuasai. Namun jajaran Polres Temanggung masih berjaga-jaga. "Sekarang Kepolisian tengah berkoordinasi aparat lain, termasuk Muspida dan tokoh masyarakat," kata dia.
Apakah sudah ada penetapan tersangka? "Ada satu orang yang diperiksa intensif yang mengarah ke perusakan, tapi saya belum dapat informasi." Akibat rusuh ini, sembilan warga, satu di antaranya wanita mengalami luka-luka dan dalam perawatan di RSUD Temanggung.
Kronologi Kerusuhan di Temanggung
buah gereja, satu sekolah, dan satu kantor polisi itu berawal dari persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung, di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (8/2/2011). Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Sekitar pukul 07.00 WIB, puluhan polisi bersenjata lengkap dan diperkuat dua kendaraan taktis serta baracuda sudah bersiaga. Ini biasa dilakukan setiap pengadilan Antonius digelar karena sering menimbulkan kerusuhan.
Pukul 09.30 WIB sidang dimulai, massa masuk ke dalam ruang sidang mengikuti jalannya sidang. Massa yang mengenakan atribut ormas tertentu juga terkonsentrasi di depan gedung pengadilan, Jalan sudirman. Massa di luar gedung merangsek berusaha masuk ke dalam gedung pengadilan. Polisi sempat memberikan dua kali tembakan peringatan.
Sekitar pukul 07.00 WIB, puluhan polisi bersenjata lengkap dan diperkuat dua kendaraan taktis serta baracuda sudah bersiaga. Ini biasa dilakukan setiap pengadilan Antonius digelar karena sering menimbulkan kerusuhan.
Pukul 09.30 WIB sidang dimulai, massa masuk ke dalam ruang sidang mengikuti jalannya sidang. Massa yang mengenakan atribut ormas tertentu juga terkonsentrasi di depan gedung pengadilan, Jalan sudirman. Massa di luar gedung merangsek berusaha masuk ke dalam gedung pengadilan. Polisi sempat memberikan dua kali tembakan peringatan.
Keributan bermula ketika Jaksa Siti Mahanim menuntut Antonius hukuman lima tahun penjara. Antonius dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Saat Hakim Dwi Dayanto hendak mengetok palu, pengunjung sidang mengamuk. Mereka mendesak Antonius, warga Kebon Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur itu dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Massa yang ada di dalam ruangan sidang langsung menyerbu terdakwa. Dengan cepat, polisi mengamankan terdakwa dan majelis hakim. Polisi membawa Antonius dengan kendaraan baracuda.
Emosi para pengunjuk rasa di luar pengadilan tersulut. Mereka melempari pengadilan dengan batu. Kondisi itu semakin tidak terkendali ketika semakin banyak massa merapat ke gedung pengadilan. Mereka bahkan melakukan pembakaran. Kaca-kaca jendela pecah, sebagian tembok PN Temanggung rusak. Bahkan, satu truk pengendalian massa (dalmas) milik polisi dibakar.
Sekitar pukul 10.20 WIB, ratusan personel Brigade Mobil berhasil memaksa massa mundur hingga tercerai-berai. Ternyata, massa yang masih tersulut emosi, melampiaskan ketidakpuasan dengan merusak dua gereja, yakni Bethel Indonesia dan Pantekosta. Sebuah sekolah yang ada di kompleks gereja Bethel juga dibakar.
Sekitar pukul 10.20 WIB, ratusan personel Brigade Mobil berhasil memaksa massa mundur hingga tercerai-berai. Ternyata, massa yang masih tersulut emosi, melampiaskan ketidakpuasan dengan merusak dua gereja, yakni Bethel Indonesia dan Pantekosta. Sebuah sekolah yang ada di kompleks gereja Bethel juga dibakar.
Kantor polisi yang ada di dekat gereja juga turut menjadi sasaran amuk massa. Sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil 'menguasai situasi. Bekas lokasi kerusuhan di PN Temanggung hanya ada sisa-sisa batu. Konsentrasi massa sudah tidak terjadi lagi.
Jalan-jalan menuju ke kota Temanggung juga diblokade polisi untuk menutup massa dari luar Temanggung. Meski keadaan terkendali, warga masih ketakutan sehingga langsung mengentikan aktivitas. Toko-toko dan pasar langsung tutup. Bank-bank dan kantor pelayanan masyarakat juga tutup. Sejumlah mobil dan sepeda motor dibakar masa di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung pada kerusuhan sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Richmond Bawengan di Temanggung, Jateng, Selasa (8/2).
Seorang warga melintasi kantin di teras gereja Betel, Graha Shekinah yang dirusak masa pada kerusuhan sidang vonis kasus penistaan agama
Polisi berusaha memadamkan api yang membakar sejumlah sepeda motor di halaman gereja Pantekosta Temanggung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar